Kompaskeadilan.com/Bagansiapiapi,Rokann Hilir, Selasa 11 November 2025 – Musmulyadi, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan sorotan terhadap aktivitas di tempat hiburan karaoke KTV yang berlokasi di Jalan Bintang, Kecamatan Bangko. Menurutnya, tempat tersebut diduga menjadi sarang maksiat yang meresahkan warga sekitar.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di KTV ini. Ada indikasi kuat bahwa tempat ini tidak hanya sekadar tempat hiburan karaoke biasa, tetapi juga menjadi lokasi praktik-praktik yang melanggar norma agama dan sosial," ujar Musmulyadi.
LSM INAKOR DPD Rokan Hilir mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap KTV tersebut. Musmulyadi menambahkan, "Kami meminta agar dilakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas di KTV ini. Jika terbukti melanggar aturan dan norma yang berlaku, kami meminta agar izin operasionalnya dicabut."
Selain itu, Musmulyadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya praktik-praktik yang melanggar hukum," tegasnya.
LSM INAKOR DPD Rokan Hilir berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak terkait. Mereka juga berencana untuk melakukan audiensi dengan pemerintah daerah / Satpol PP dan kepolisian guna membahas masalah ini lebih lanjut.
LSM INAKOR adalah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pengawasan dan pemberantasan korupsi serta berbagai penyakit sosial di Indonesia. Dengan visi mewujudkan masyarakat yang bersih dan berkeadilan, INAKOR aktif melakukan advokasi, edukasi, dan investigasi terhadap berbagai isu yang merugikan masyarakat.
( Team)

Posting Komentar