Mandau (Kompaskeadilan.com)--Duri, Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Mentangkap seorang pria berinisial ZFN (38) yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri yang berinisial AH (79) berdomisili di jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, tepatnya pada hariJumat (8/8/2025).
Pelaku ZFN berhasil ditangkap sekitar pukul 18.30 wib, di jalan Lakuak, Kelurahan Duri Barat berdasarkan yaitu laporan Polisi Nomor : LP/247/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU/ kejadian ini adalah dilaporkan korban (Ibu kandungnya) besama saksi berinisial AO.
Dan sementara itu untuk kronologi kejadiannya, disampaikan oleh Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago adalah berawal saat ibu kandungnya (Korban) mengambil HP milik ZFN, dan saat ZFN hendak meminta kembali HP tersebut ibu kandungnya tidak terima lalu marah-marah,dan adu argumentasi.
Dan melihat kejadian itu, saksi (AO) tersebut kemudian menghubungi kakaknya untuk datang menengahi ZFN (Pelaku) yang terus marah marah, namun sebelum kakak saksi datang, ZFN masih saja marah marah dan selanjutnya pertengkaran antara ZFN dan Ibu masih berlangsung terus dengan ibu kandungnya,” ucap Kapolsek.
Dan dalam pertengkaran saat terjadi ditambahkan Kapolsek Kompol Primadona Caniago ZFN langsung mendorong atau menolak badan ibu kandungnya dengan keras sehingga mengakinatkan ibu kandungnya terjatuh dan terbentur ke kulkas sehingga kepala belakang ibunya mengalami luka robek dan berdarah.
“Dengan kejadian tersebut, merasa tidak senang dan selanjutnya ibu kandung dari ZFN (Pelaku penganiayaan) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tukasnya.
( Afri Ando Paskah Rejeki)
Posting Komentar