DUMAI, (Kompaskeadilan.com )--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui gugus tugas Patroli Laut Terpadu "Jaring Sriwijaya 2026" berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan koli pakaian bekas (ballpress) asal Malaysia. Muatan ilegal tersebut diangkut menggunakan sarana KM Bintang Mas 88 di kawasan perairan perbatasan.
Operasi penindakan berskala besar ini merupakan hasil kolaborasi taktis berbagai unsur DJBC, mulai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Sumut, Kanwil DJBC Khusus Kepri, hingga pangkalan operasi dan kantor pelayanan di Tanjung Balai Karimun, Teluk Nibung, dan Dumai.
Gugus tugas Ops Jaring Sriwijaya (JS) 2026 awalnya mengendus informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, unsur patroli laut langsung disiagakan sejak 29 Mei 2026.
Pergerakan mulai memanas pada Rabu (3/6/2026) pukul 11.00 WIB. Petugas mendapat informasi spesifik bahwa kapal target telah melintasi Selat Malaka mengarah ke perairan perbatasan Sumut dan Riau.
"Taktik penyekatan segera diluncurkan secara serentak pada pukul 11.30 WIB," tulis rilis resmi perwakilan DJBC, Senin (8/6/2026).
Tiga armada bergerak dari titik berbeda untuk mengepung target:
Satgas Patla Teluk Nibung (armada BC 15031 dan BC 1508) bergerak dari Teluk Nibung.
Satgas Patla Riau (armada BC 9004) meluncur dari Dumai.
Satgas Patla Kepri (armada BC 20005) memotong dari posisi Bengkalis.
Setelah aksi pengejaran intensif (hot pursuit), pada pukul 17.00 WIB, Satgas Patla Teluk Nibung berhasil mencegat dan memeriksa KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Hasilnya, petugas menemukan kurang lebih 427 koli pakaian bekas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Tak lama setelah pencegatan, armada BC 9004 Riau dan BC 20005 Kepri tiba di lokasi untuk memperkuat pengamanan radius luar. Tepat pukul 19.00 WIB, kapal target beserta lima kru berhasil dikuasai sepenuhnya.
Namun, petugas di lapangan harus bergerak cepat karena menghadapi kendala alam dan teknis. Selain cuaca laut yang menantang, lambung KM Bintang Mas 88 dilaporkan mengalami kebocoran. Demi keamanan barang bukti dan keselamatan, petugas langsung menggiring kapal tersebut menuju Dumai.
Berdasarkan hasil taksiran, nilai total komoditi pakaian bekas beserta sarana pengangkut kapal yang diamankan ini mencapai Rp3.900.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah)**.
Lima orang kru kapal yang terdiri dari nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan kru kapal kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Kanwil DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai.
Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Keberhasilan operasi bersama ini dinilai memberikan dampak positif yang signifikan dalam memutus mata rantai penyelundupan fisik barang dilarang impor. Langkah tegas ini juga menjadi benteng untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kesehatan pakaian bekas, mencegah persaingan pasar yang tidak sehat, sekaligus melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di dalam negeri.

Posting Komentar