Dumai (Kompaskeadilan.com)– Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara , pasal 65 , ayat ( 2 ) menentukan, larangan pengangkatan pegawai non-ASN ( Honorer ) untuk mengisi jabatan ASN, jika ini dilanggar maka pejabat yang mengangkat pegawai Non-ASN bisa di kenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Sebagai informasi, Saat ini pihak Pemprov Riau tidak melakukan perekrutan tenaga honorer, apalagi tenaga honorer tersebut dibayar dengan anggaran BOSDA, Diduga kuat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Dumai, oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Dumai pada awal bulan November 2024 diduga telah mengangkat 2 orang tenaga Honorer berinisial MT dan satunya lagi diduga anak kandung dari Kepala Sekolah SMKN 1 Dumai Juzmilita,S.Pd,. M, IP, Yang berinisial panggilan FT sebagai guru BK.
Informasi yang telah diperoleh wartawan media ini dari seorang narasumber yang layak dipercaya dan narasumber minta jati dirinya tidak diungkapkan di publik, sebut saja Narasumber berinisial M, M mengatakan, ”untuk pengangkatan tenaga Honorer itu tidak boleh menambah di jalan ( menambah di tengah jalan atau mendekati akhir tahun ), kalau pun ada penerimaan tenaga Honorer itu harus di awal tahun yaitu di bulan Januari 2025.
M mengatakan, ”Masuknya 2 orang tenaga honorer di SMKN 1 Dumai ini diduga pada hari Senin, tanggal 4 November 2024, salah satunya anak pak JM, agar tidak ketahuan oleh publik anak pak kepsek ini datang pagi dan nanti jam 10 pulang, itu pun pulangnya sering dengan pak kepsek, diduga juga Kepsek SMKN 1 Dumai ini jarang masuk ke sekolah.
Atas kejanggalan ini dan untuk perimbangan berita, Media ini mencoba melakukan konfirmasi terkait hal tersebut kepada kepsek SMKN 1 Dumai Juzmilita,S.Pd,. M, IP, melalui pesan WhatsAppnya perihal memasukkan anak kandungnya menjadi tenaga honorer.
"Sudah diberhentikan dan tidak dibayar pak, Mereka cuma membantu guru yg berhenti, Sekarang kami kekurangan guru pula" Ucap Jusmilita.
Kemudian media ini mempertanyakan Bahwa tenaga honorer yang bersangkutan sudah terdata didapodik pada tahun 2025. Jusmilita mengatakan.
"Kalau didapodik itu dangan sendirinya terhapus di akhir tahun ini jika dia tidak bertugas lagi,
Kita tidak menganggarkan dan kami tidak memasukkan jika data baru yang diminta". Terangnya.
Saat media ini mempertanyakan terkait sumber dana pembayaran yang telah dilakukan kepada tenaga honorer terkait, Jusmilita hanya menjawab, "Walaupun aktif Kami tidak membayar nya lagi Artinya kami tidak membayarnya lagi". Jawab Jusmilita ringan.
Kemudian media juga mengkonfirmasi hal tersebut kepada PLT Kadisdik Riau Erisman yahya dan juga Kabid SMK Disdik Riau Taufik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepsek SMKN 1 Dumai, "Coba dikroscek lagi bang, Apakah ada datanya?". Jawab Kabid SMK singkat.
(red)
Posting Komentar