Kompaskeadilan.com/Siak--Dayun 29 September 2025 , mengacu kepada informasi yg awak media terima terkait permasalahan konflik yang terjadi di Greja Bethel Indonesia ( GBI) Gloria, dengan jemaat yang berada di kecamatan Dayun, kabupaten Siak, akhirnya dilaporkan ke polres Siak dan menempuh jalur hukum.
Adapun konflik internal yang terjadi adalah anatar Pdt Syaiful Hamzah M. Th. dengan jemaat. Konflik bermula dengan salah satu jemaat dari GBI GLORIA DAYUN, diduga kondisi jemaat riwayat jemaat tersebut yakni Agusta dan Hastli adalah resmi dikeluarkan dari sekte lain akibat perilaku yang kurang baik dalam pelayanan greja. Dan Pdt Syaiful Hamzah M. Th, menerima jemaat tersebut dan mengayomi melayani dengan baik tak mengecualikan dari sekte mana dan latar belang apa yang penting ada perubahan diri dan. Melayani Tuhan dengan baik.
Konon informasi yang di Terima bahwa jemaat tersebut dikeluarkan dari sekte lain karena memiliki riwayat antara lain ,memiliki konflik struktural pelayanan. Juga persoalan kekecewaan pribadi serta pembangkangan terhadap Otoritas greja.
Akan tetapi Pdt Syaiful Hamzah M. Th. Sangat kecewa dengan sikap Agustra dan istrinya Hastli yang belum bisa bertobat dan berubah.
Bahkan jemaat tersebut mencoba untuk menghasut jemaat perlahan. Memfitnah dan menyerang pendeta juga mengabaikan Otoritas Gembala( pendeta) yang sah.
Adapun hal ini di lakukan Agustra dan Hastli adalah ingin menjadi pejabat di GBI ( pendeta) diduga ingin menyingkirkan pelayanan penggembalaan pendeta yang sah. ( Pdt Syaiful Hamzah M. Th.
Karena jelas permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Agustra kepada pendeta penggembalaan pelayanan yang sah yaitu Pdt Syaiful Hamzah M. Th.
Jelas permintaan itu tidak bisa saya penuhi karena jadi seorang pejabat GBI ( pendeta) bukan hal yang instan, harus melalui proses tata greja GBI.
Seperti apa yang saya tempuh menjadi seorang pejabat GBI ( pendeta) saya menjalani pelayanan penggembalaan selama 15 tahun baru saya di ditahbiskan secara resmi menjadi pejabat GBI ( pendeta).
" Ungkapnya" Pdt Syaiful Hamzah M. Th.
Mengacu dari keterangan oleh Pdt Syaiful Hamzah M. Th. Dan menolak permintaan Agustra karena belum memenuhi syarat. Jemaat tersebut pun menjadi berang dan mengambil kesimpulan mengundurkan diri secara sepihak atau pribadi dan konflik terbuka dengan mengintervensi struktural ketua wilayah indikasi penggembalaan dan intervensi struktur wilayah BPD GBI RIAU.
Dan jemaat tersebut pun ( Agustra dan Hastli istrinya) menyebar fitnah dan tuduhan yang selalu si pojokkan kepada Pdt Syaiful Hamzah M. Th. diduga ingin menjatuhkan atau melengserkan kedudukan penggembalaan yang sah terhadap pendeta tersebut..
Dan Pdt Syaiful Hamzah M. Th tidak terima sikap jemaat tersebut dan demi pelayanan gereja GBI GLORIA bersih dan berjalan baik, maka pendeta tersebut membuat surat somasi kepada jemaat tersebut ( Agustra) dan resmi membuat laporan ke polres Siak dan menempuh jalur hukum.
Pdt Syaiful Hamzah M. Th. Di dampingi oleh PH
Dr. Zevriyn Boy Kanu S.unni H. M. H.
Dan Muhammad Ally Mustain S. H. MH.
( LAS)
Posting Komentar