Breaking News

Ketua PJI-D Geram: Sudah Diviralkan, Tapi Polres Batu Bara Seolah Tutup Mata


Batu Bara ( Kompaskeadilan.com )—
Kesabaran publik tampaknya benar-benar habis. Penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan tajam setelah sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi masih bebas beroperasi di sepanjang Jalinsum Kisaran–Lima Puluh. Ironisnya, aktivitas tersebut terus berlangsung meski telah berulang kali diberitakan, diviralkan, dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.


Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia–Demokrasi (PJI-D) Batu Bara, Mariati, secara terbuka meluapkan kekecewaan dan kemarahannya terhadap kinerja Kasat Reskrim dan Kapolres Batu Bara yang dinilai tidak menunjukkan langkah konkret.


“Sudah diberitakan, sudah viral, tapi terkesan dianggap remeh. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan kerja sama tertentu,” tegas Mariati dengan nada kesal.


Menurutnya, hingga kini tidak terlihat tindakan nyata dari Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara, mulai dari penyegelan lokasi, pemasangan garis polisi, hingga proses penegakan hukum. Kondisi ini memunculkan kesan kuat di tengah masyarakat bahwa hukum di Batu Bara berjalan di tempat—atau sengaja diperlambat.


Situasi di lapangan justru memperkuat kecurigaan publik. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas gudang CPO tersebut tidak berhenti, melainkan mengubah pola operasi. Jika sebelumnya beroperasi pada jam normal, kini kegiatan diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, diduga untuk menghindari pantauan aparat.


“Masih jalan, tapi sekarang mainnya malam. Mulai jam satu dini hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.


Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut tak kunjung disentuh? Mengapa aparat penegak hukum, khususnya Kasat Reskrim Polres Batu Bara, terkesan diam seribu bahasa?


Secara hukum, penampungan dan pengelolaan CPO tanpa izin resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, termasuk ketentuan perizinan dan tata niaga komoditas strategis. Bahkan, bila melibatkan lebih dari satu pihak, praktik ini dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP terkait turut serta atau pembantuan tindak pidana.


PJI-D menilai, bila kondisi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap supremasi hukum. Pembiaran semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, bukan hanya di tingkat Polres, tetapi juga Polda Sumatera Utara.


Kini, keberadaan gudang CPO tersebut telah menjelma menjadi simbol buram penegakan hukum di Batu Bara—bangunannya berdiri kokoh, sementara keadilan seolah tertinggal di belakang.


Publik menunggu langkah nyata dan transparan, bukan sekadar klarifikasi normatif. Penyegelan lokasi, penyelidikan menyeluruh, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi tuntutan yang tak bisa lagi ditunda.


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Polres Batu Bara, pemilik gudang, maupun instansi terkait lainnya. Namun satu hal yang pasti: publik tidak lagi butuh janji—yang ditunggu adalah aksi.


( R, Dmk )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama