Breaking News

Desakkan Keras Masyarakat Kepada Polda Riau Untuk Tindak Tegas Judi Beroperasi Bebas di Kelurahan Bagan Barat



Kompaskeadilan.com/Kecamatan Bangko, Rokan Hilir
, 30 Oktober 2025 – Tokoh Agama dan Tokoh Pemangku Adat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyatakan sikap tegas atas keresahan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian kartu jenis "Samsa" yang diduga beroperasi secara bebas di permukiman, khususnya di Jalan Duku, RT 22 RW 03, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Kegiatan perjudian yang dikabarkan dikelola oleh seorang berinisial Aseng dengan perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah ini dinilai telah melanggar norma agama, merusak tatanan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda di Negeri Seribu Kubah.Jelas nya Tokoh Agama

 Para Tokoh Agama menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah perbuatan maksiat dan dilarang keras oleh ajaran agama. "Kami sangat prihatin dan resah. Aktivitas judi ini telah menimbulkan penyakit sosial, menghancurkan ekonomi keluarga, dan menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai spiritual. Kami memohon agar aparat penegak hukum tidak membiarkan kemungkaran ini terus terjadi," ujar salah satu perwakilan Tokoh Agama.

Senada dengan Tokoh Agama, para Pemangku Adat menyatakan bahwa praktik perjudian telah mencoreng marwah dan adat istiadat Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai budi pekerti dan ketertiban. "Adat kita menolak segala bentuk maksiat. Tempat judi yang beroperasi bebas di tengah masyarakat ini adalah aib bagi Rokan Hilir. Kami meminta agar aparat segera membersihkan wilayah kami dari penyakit masyarakat ini. Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan bandar judi," tegas perwakilan Tokoh Adat.

 Mengingat keresahan yang telah meluas dan terkesan adanya pembiaran di tingkat bawah, mewakili seluruh lapisan masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat Rokan Hilir MENDESAK DENGAN KERAS kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau untuk segera memerintahkan jajarannya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk mengambil alih dan melakukan tindakan tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu.

Melakukan penggerebekan dan menangkap semua pelaku, baik bandar, pengelola (termasuk inisial Aseng), maupun pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam membekingi kegiatan ilegal ini. 

Memastikan proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya untuk menimbulkan efek jera.

Kami, Tokoh Agama dan Tokoh Adat, siap mendukung penuh upaya Polda Riau dalam memberantas tuntas praktik perjudian di Kecamatan Bangko dan seluruh wilayah Rokan Hilir.

(Tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama