Kompaskeadilan.com/Bagansiapiapai,RohIl--Alex Sitorus Ketua Dewan PimpinanDaerah(DPD)Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Kesejahteraan Rakyat-Nasional (PKR-R), angkat bicara terkait Marak nya judi tembak ikan, Dadu serta permainan Kartu atau di sebut samsa di pusat kota Bagansiapiapi,Minta APH tangkap pelaku karena udah bak seperti Lasvegas.
Rabu, 29/10/2025 hasil pantauan team investigasi LSM PKR-N di beberapa titik lokasi judi jenis Dadu di jalan Sumatra Ujung kepenghulian Bagan Jawa pesisir, Tembak Ikan Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Barat, permainan judi Kartu atau disebut samsa Jalan Duku RT/RW :22/03 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, ini sudah berlangsung lama.
Yang lebih mirisnya lagi Ketua PKR-N Rohil Alex Sitorus ,itu sangat menyangkan beredarnya isu bahwa pemilik bisnis judi tembak Ikan, Dadu dan permainan kartu itu kebal hukum (tempat judinya tidak pernah di gerebek).
Kalaulah isu itu benar bahwa pengusaha bisnis haram itu kebal hukum dan lokasi judi itu seperti di Lasvegas maka di pastikan akan banyak masyarakat yang rusak secara mental.
"Tidak boleh ada judi di tengah-tengah masyarakat karena judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang susah disembuhkan dan sudah semakin massif serta aktifitasnya pun sudah terstruktur, sehingga menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat," kata Alex Sitorus.
Dalam hal ini Ketua DPD LSM PKR-N Rohil sangat mengecam tindakan judi yang semakin merajalela dan seolah tidak tersentuh oleh hukum.
"Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum apalagi efek judi ini sudah semakin meluas dan massif," tutur Ketua PKR-N tersebut.
Lebih lanjut Alex Sitorus , menyebutkan dalam hal ini bahwa Polisi sebagai garda terdepan untuk menciptakan rasa aman dan ketenangan di masyarkat dan jelas dasar hukum dan sanksinya seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) :Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian secara umum.
Hukuman bagi pelaku perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Hukuman ini berlaku bagi mereka yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan, menyelenggarakan, atau ikut serta dalam kegiatan perjudian. Sanksi yang lebih ringan diatur dalam Pasal 303 bis KUHP untuk pelaku yang hanya ikut bermain judi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
"Saya berharap kepada Polsek Bangko dan Polres Polres Rohil dan Kapolda Irjen Herry Heryawan menjadi wilayah hukumnya agar benar-benar menindak praktik perjudian yang dapat merusak kehidupan masyarakat," Tutupnya.
(Tim Investigasi PKRN)

Posting Komentar