Kompaskeadilan.com/Duri, Bengkalis- Gabungan organisasi lembaga adat (Gola)melakukan sidak dibeberapa perusahaan. Sidak ini memastikan hak-hak dasar yang tertuang didalam perda Pemerintah Kabupaten Bengkalials Kamis, 30/10/2025.
Salah satu perusahaan yang disidak GOLA atas laporan masyarakat mengenai perusahaan yang tidak mematuhi perda kab.bengkalis, seperti tenaga kerja dijadikan ajang bisnis diduga adanya pemunggutan biaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap pelamar untuk bisa diterima.
"Sidak kita lakukan adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran perda oleh perusahaan," jelas Amris sholihan sekjen GOLA.
Menurutnya, sidak ini bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari amanat Undang-Undang dan arahan perda Pemkab bengkalis yang ingin memperkuat serta mensejahterakan masyarakat.
Dalam hal ini Amris juga menekankan sidak yang kini dilakukan merupakan wujud komitmen pemerintah yang ingin melindungi warga negaranya
"Kehadiran GOLA ini dalam kapasitas sebagai mengawal perda, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara. Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara pemerintah hadir memastikan hak-hak putra-putri tempatan tetap dihormati," tegasnya.
GOLA juga menegaskan bahwa praktik penahanan kendaraan yang mengunakan plat kendaraan yang luar wilayah riau itu sangat menyalahi, termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi.
Untuk itu, GOLA telah menerbitkan Surat Audensi tetapi tidak di tanggapi.Dalam kegiatan sidak ini, sejumlah anggota GOLA yg mewakili 13 Laskar/LSM langsung turun.
Amris selaku sekjen gola pun kesal melihat langkah yang di buat perusahaan yang telah melukai hati masyarakat .
"Terima kasih kepada sebagian perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan perda dan mari kita kawal perda ini demi kebaikan Bengkalis kedepan nya," tutup Amris.
Penulis : Rusdi, S.H

Posting Komentar