KOMPASKEADILAN.COM/PEKANBARU – Setelah gagal mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Pekanbaru 2026 pada 30 November lalu, DPRD Pekanbaru memastikan proses pembahasan tetap dilanjutkan. Seluruh fraksi telah bersepakat untuk melakukan pembahasan secara marathon sesuai batas waktu yang diatur.
Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid, menjelaskan bahwa DPRD masih memiliki ruang waktu selama 60 hari sejak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan dokumen KUA-PPAS pada 19 November 2025.
“Waktu kita masih memungkinkan untuk mengesahkan APBD ini. Semua fraksi berharap pembahasan segera dituntaskan, tetapi tetap mengacu pada tahapan proses yang ada,” ujar Isa Lahamid, Selasa (2/12/2025).
Sebelum R-APBD diajukan dalam Paripurna Nota Keuangan, DPRD harus menyelesaikan pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar). Tahapan ini wajib ditempuh sebelum penandatanganan MoU R-APBD.
Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan Paripurna Laporan Banggar, Paripurna MoU APBD 2026, Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Paripurna Jawaban Pemerintah, hingga Paripurna Pengesahan APBD 2026.
Terkait gagalnya pengesahan pada 30 November, Isa menyebut hal itu terjadi karena waktu pembahasan yang terlalu sempit sejak Pemko menyerahkan KUA-PPAS pada 19 November lalu.
“Pembahasan internal di DPRD sangat penting sebagai dasar penetapan APBD nantinya. Karena itu kami menggelar rapat internal dan sepakat memprioritaskan kelanjutan pembahasan APBD,” kata Isa.
Ketika ditanya mengenai potensi sanksi akibat keterlambatan tersebut, Isa menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci dampak yang kemungkinan akan diterima.
(ADV)
.jpg)
Posting Komentar