KOMPASKEADILAN.COM/PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid turun ke tengah-tengah masyarakat dalam rangka melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap produk hukum yang dimiliki daerah terutama berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah.
Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini dilakukan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis, 27 November 2025. Hadir dalam kesempatan itu segenap masyarakat setempat serta pemangku kebijakannya.
Pajak dan retribusi daerah memiliki peran dalam mendukung tercapainya pembangunan. Oleh karena itu, Muhammad Isa Lahamid mengajak masyarakat untuk lebih memahami isi Perda agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar.
“Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) diantaranya berasal dari pajak dan retribusi daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah,” sebutnya.
Sebagai warga yang taat aturan dan hukum, sudah sepantasnya patuh akan kewajiban membayar pajak dan retribusi. Semakin banyak pendapatan pajak, maka semakin cepat pula langkah pemerintah dalam pembangunan
Pada kesempatan itu juga, ia juga sedikit memaparkan terkait pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar situasi dan kondisi Kota Pekanbaru tetap kondusif dan aman. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penyampaian dilakukan sebaik mungkin sehingga dapat dipahami oleh masyarakat terkait aturan tersebut.
“Kita menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberitahu masyarakat bagaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tentram dan aman,” kata Muhammad Isa Lahamid.
Perda ini bertujuan untuk mengatur ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya.
“Perda ini mencoba mengatur agar ruang kota, jalan trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, atau bahu jalan agar tidak disalahgunakan sehingga menjaga keteraturan, kenyamanan dan estetika kota juga,” urainya.
Diterapkannya aturan ini tentu dapat mengatasi persoalan seperti kemacetan, semrawut trotoar dan keberadaan bangunan liar. Adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum agar ruang publik tetap tertata dan nyaman untuk semua warga.
"Mari kita sama-sama memahami dan ikut serta dalam menerapkan aturan ini agar keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru ini dapat terlaksana,” tutupnya.
(adv/galery)




Posting Komentar