Kompaskeadilan.com/Kecamatan,Bangko,Rohil--Adanya indikasi dugaan korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) yang terjadi dikepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko pada APBDes Tahun Anggaran 2024 yang disinyalir fiktif menjadi sorotan publik.
Kegiatan yang terindikasi diduga fiktif pada Dana Desa (DD) Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar diantaranya Jalan karya parit jawa RT 03 RW 05 dusun mekar mulia yang menghabiskan anggaran mencapai Rp. 91.392.500,00 dan semenisasi pada Gg kelompok tani mulia Rp. 30.000.000 dengan nomenklatur pembangunan peningkatan prasarana jalan desa.
Sutiono selaku wakil Bupati LIRA Rohil mengatakan,ketika ditanyai penimbunan Jalan karya dan semenisasi pada Gg kelompok tani mulia terhadap PJ Penghulu yang berinisial H jawabanya selalu nanti lah baru kita selesaikan Pak.
Terbengkalai nya penimbunan jalan karya diperkirakan lebih kurang 20 meter yang belum dikerjakan ditambah satu titik bangunan semenisasi di Gg kelompok tani mulia sepanjang 70 meter, sama sekali tidak dibangun. menurutnya hal ini tidak wajar.
"Dugaan sementara PJ Penghulu bersama perangkatnya,oknum dinas PMD, Camat, BPD dan pendamping desanya turut melakukan pelanggaran hukum,” ujar Sutiono Senin,14/7/2025.
Terkait hal ini,salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya berinisial K mengatakan penimbunan Jalan karya dan semenisasi pada Gg kelompok tani mulia ini tidak selesai.
"kami selaku masyarakat di sini merasa kecewa dengan oknum tersebut "ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Tim LIRA melakukan investigasi terhadap kasus ini, dan akan segera melaporkan dugaan korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) yang terjadi dikepenghuluan Labuhan Tangga Besar ke pihak APH,bila hal ini terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Redaksi)
Posting Komentar