Breaking News

Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit dan Pelanggaran Etika oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak


Kompaskeadilan. com/Siak -- 5
November 2025 seorang warga bernama Boyke S. Nababan melayangkan laporan resmi kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Siak, Bapak Soma Iman Nuryadi, S.E. terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit serta tindakan memasuki area perkebunan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Siak Fraksi PDI Perjuangan, Bapak Jhon Faber Bernandus Pangaribuan.

Dalam laporan tertulisnya, Boyke S. Nababan, yang juga merupakan warga Komp. Istana Regensi 2, menjelaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 100 hektar di Dusun Takolu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Lahan tersebut, menurutnya, telah dimiliki dan dikelola oleh keluarganya sejak tahun 1989.

Boyke menuturkan bahwa masalah ini berawal dari perjanjian hutang piutang antara dirinya dan Hendri Pangaribuan pada tahun 2020, dengan nilai Rp700 juta dan objek jaminan berupa lahan kebun sawit. Perjanjian tersebut diperpanjang beberapa kali, hingga akhirnya muncul kesepakatan jual beli dengan pihak Jhon Pangaribuan, yang mewakili Hendri Pangaribuan.

Transaksi jual beli kemudian dilakukan melalui beberapa tahap sejak Desember 2023 hingga Maret 2024, dengan total dana yang telah diterima Boyke sebesar Rp3 miliar. Namun setelah penandatanganan PPJB di hadapan notaris, pihak Jhon Pangaribuan disebut tidak menyerahkan data maupun dokumen yang dibutuhkan untuk proses balik nama lahan, sehingga perjanjian tidak dapat diselesaikan secara sah.

Setelah beberapa kali dilakukan somasi melalui kuasa hukum, yakni pada tanggal 18 September, 1 Oktober, dan 7 November 2024, namun tetap diabaikan oleh pihak pembeli, Boyke akhirnya menyatakan pembatalan PPJB dan beritikad mengembalikan dana yang telah diterima, karena proses hukum belum tuntas dan lahan masih atas nama dirinya.

Meski demikian, menurut laporan Boyke, pihak Jhon Pangaribuan justru tetap memasuki dan memanen lahan kebun tersebut tanpa izin.

 “Saya sudah berulang kali mengirimkan surat resmi ke pihak terkait, termasuk Kepala Desa Kandis, Polsek Kandis, dan kuasa hukum mereka, bahwa proses jual beli dibatalkan. Namun hingga kini mereka masih masuk ke lahan saya dan melakukan panen tanpa izin,” jelas Boyke.

Ia menambahkan bahwa pada 3 Agustus 2025, sekelompok orang yang diduga suruhan Jhon Pangaribuan kembali melakukan panen ilegal di kebunnya, bahkan mengintimidasi pekerja kebun yang berada di lokasi.

 “Saya menilai tindakan itu sudah termasuk dalam kategori pencurian dan pelanggaran hukum. Karena lahan itu masih atas nama saya secara sah, dan belum ada proses balik nama apa pun,” tegasnya.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Boyke menyampaikan laporan resmi kepada Polsek Kandis dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Siak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD aktif dalam kasus ini.

 “Saya percaya hukum akan berpihak pada kebenaran. Saya berharap BK DPRD Siak bisa menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar marwah lembaga wakil rakyat tetap terjaga,” ujar Boyke.

(Team) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama