Breaking News

Kerja Nyata Pejabat Baru Pak Islam Prianggono Bidang Pembinaan


Kompaskeadilan.com/Bagansiapiapi
– Dalam upaya pelaksanaan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi melaksanakan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sepanjang bulan Oktober 2025, tercatat sebanyak 57 orang WBP telah memperoleh hak integrasi, terdiri dari 37 orang penerima PB, 19 orang penerima CB, dan 1 orang penerima CMB.


Program integrasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak WBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain sebagai bentuk pembinaan, langkah ini juga menjadi strategi efektif dalam mengurangi kepadatan penghuni di Lapas Bagansiapiapi yang kini menampung 1.022 orang.


Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, menjelaskan bahwa pemberian program integrasi dilakukan setelah melalui proses penilaian dan verifikasi ketat oleh tim pembinaan.

“Pemberian program integrasi ini bukan hanya bentuk pemenuhan hak Warga Binaan, tetapi juga upaya kami untuk menjaga situasi Lapas tetap kondusif dan manusiawi di tengah keterbatasan kapasitas,” ujar Nimrot.


Senada dengan hal tersebut, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Islam Pryangono, menambahkan bahwa program ini merupakan hasil dari pembinaan yang berkelanjutan terhadap WBP.

“Kami memastikan setiap Warga Binaan yang memperoleh program integrasi telah melalui proses penilaian perilaku dan pembinaan yang matang. Harapannya, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu beradaptasi kembali di lingkungan masyarakat,” ungkap Islam Pryangono.


Melalui pelaksanaan program integrasi ini, Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berharap dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih sehat, manusiawi, dan berorientasi pada pembinaan, sekaligus membantu mengurangi tekanan akibat tingginya jumlah penghuni di dalam lapas.

( Rudi Hartono) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama