Breaking News

Buka hingga Dini Hari dan Diduga Fasilitasi Maksiat, THM Istana Karaoke Jalan Sedar Luput dari Penindakan Satpol PP Rohil


Kompaskeadilan.com/Bagansiapiapi,Rohil--
Tempat Hiburan Malam (THM) Istana Karaoke milik Budi yang berlokasi di Jalan Sedar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi sorotan tajam publik. Tempat hiburan tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan tetap beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal hingga pukul 00.00 WIB, serta disinyalir menjadi lokasi praktik maksiat .

Ironisnya, hingga kini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohil selaku aparat penegak Perda dinilai belum menunjukkan tindakan tegas, meski dugaan pelanggaran tersebut telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media lokal dan menuai keresahan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, THM Istana Karaoke diduga kerap memperbolehkan tamu laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berduaan masuk ke dalam room tertutup, yang disediakan pihak pengelola. Praktik tersebut tidak hanya melanggar norma agama dan kesusilaan, namun juga berpotensi melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pengelola THM berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Kabupaten Rokan Hilir, yang mengatur:Jam operasional tempat hiburan malam;Larangan kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan;Sanksi administratif berupa teguran, penyegelan, pencabutan izin usaha, hingga penutupan permanen.

Pasal 296 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.”

Pasal 506 KUHP

“Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, yang menegaskan bahwa.Satpol PP wajib menegakkan Perda dan Perkada.Berhak melakukan penertiban, penyegelan, dan penghentian kegiatan usaha yang melanggar aturan.

Salah seorang tokoh agama terkemuka di Bagansiapiapi, KH. Abdul Qodir Al-Jailani, secara terbuka menyayangkan sikap pembiaran Pemerintah Daerah dan Satpol PP Rohil terhadap keresahan masyarakat yang semakin meluas.

Bahkan, pada 18 November 2025, KH. Abdul Qodir Al-Jailani telah secara resmi mengingatkan Kasat Pol PP Rohil, Acil Rusdiyanto, agar segera menindak tegas THM yang diduga melanggar aturan dan beroperasi di luar jam yang ditentukan.

“Tempat hiburan tersebut izinnya sudah habis, meresahkan warga, dan tetap buka hingga subuh dengan modus pintu depan ditutup. Jika tidak ada tindakan tegas, kami para tokoh agama dan masyarakat akan turun langsung menutupnya,” tegas KH. Abdul Qodir Al-Jailani dalam pesannya kepada Kasat Pol PP Rohil.

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kasat Pol PP Rohil pada Jum’at (25/12/2025) terkait dugaan pelanggaran dan lambannya penindakan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.

Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Daerah dan Satpol PP Rohil dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban umum, nilai moral masyarakat, serta marwah penegakan Perda di Kabupaten Rokan Hilir.

(Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama