Kompaskeadilan.com/Bagansiapiapi,Rohil- – Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H. & Partners yang berdomisili di Duri, Kabupaten Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Pada Sabtu (10/01/2026), tim hukum mendampingi kliennya, Rosna, menyambangi Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil), untuk menanyakan perkembangan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kedatangan tim hukum ini bertujuan menemui Kanit Reskrim dan penyidik guna menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/2026/SPKT yang dilayangkan pada 20 Desember 2025 lalu.
Erwanto Aman, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikrohil Duri sekaligus pendiri Law Firm Erwanto Aman & Sofyan (EAS), menegaskan bahwa kehadiran mereka di Polsek Bangko adalah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
"Peran Penasihat Hukum dalam hal ini tidak sekadar sebagai pendamping. Kami memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan jika klien merasa tidak puas atas kinerja penyidik atau hal lainnya selama proses pemeriksaan. Kami memberikan masukan hukum dan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan. Intinya, pengacara mewakili klien dalam semua urusan hukum yang berkaitan dengan laporan tersebut," ujar Erwanto.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun implementasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) membawa lompatan signifikan dalam memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, pihak pelapor, Rosna seorang pensiunan guru sekolah dasar yang berdomisili di Bagan Jawa secara tegas membantah klarifikasi yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ME di sejumlah media daring. Sebelumnya, ME mengklaim bahwa proses pencairan dana telah sesuai prosedur dan berada di luar kendalinya.
"Pernyataan yang menyebutkan proses tersebut sudah sesuai prosedur adalah tidak sesuai fakta dan sangat menyesatkan publik," tegas Rosna melalui tim hukumnya.
Kantor Hukum Erwanto Aman melaporkan saudara ME (sebelumnya disebut MH) atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Baru (UU 1/2023) terkait penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pegawai Kantor Pos. Korban, yang merupakan pensiunan ASN, mengajukan pinjaman resmi dan dinyatakan disetujui. Secara sistem di aplikasi layanan keuangan Kantor Pos (aplikasi Pos/Oren), dana tersebut tercatat telah cair menggunakan identitas korban.
Namun, kenyataan pahit dialami korban. Dana tersebut tidak pernah sampai ke tangannya, sementara cicilan pinjaman tetap dipotong secara otomatis dari uang pensiunnya setiap bulan.
Abu Bakar, perwakilan keluarga korban, menjelaskan adanya dugaan manipulasi akses digital dalam proses tersebut. "Akses dan kendali terhadap aplikasi tersebut diduga dikuasai oleh pihak lain menggunakan nomor telepon yang bukan milik korban. Akibatnya, meskipun pencairan tercatat atas nama korban, uangnya tidak pernah diterima atau dikuasai oleh korban sama sekali," ungkap Abu Bakar.
Pihak Kantor Hukum Erwanto Aman berharap penyidik Polsek Bangko dapat mengusut tuntas kasus ini secara objektif demi tegaknya keadilan bagi kaum pensiunan yang menjadi korban.
Rilisan Resmi Kantor Hukum Aman

Posting Komentar